Pesan Kepada Seluruh Penghuni Grha Cempaka Mas

Teman2 warga Grha Cempaka Mas (GCM),

Tolong sebarkan ke seluruh penghuni GCM, bahwa:
1. Kalau benar Pengurus PPRS boneka DUPER menjanjikan membebaskan warga yg mendukungnya dari IURAN Service Charge adalah bukti bahwa mereka akan melanggengkan praktek PEMERASAN terhadap warga yang tidak mendukungnya, demi kepentingan kelompoknya sendiri. Ini jelas menyimpang dari azas kesamaan hak bagi semua penghuni tanpa kecuali.

2. Pengurus PPRSC GCM tetap pada komitmen awal,

– Tidak ada MARK UP tarif listrik dari harga yang ditagihkan PLN.

– Tidak mengenakan PPN atas Air dan Listrik.

– TIDAK ADA iuran jasa Operator atau dana Administrasi.

– Menggunakan 100% Air PDAM.

– Menggunakan uang sewa BTS, PARKIR (NON Penghuni), sewa kantin, iklan untuk mengurangi atau MEMBEBASKAN (Kalau Mencukupi) iuran Service Charge dan SINKING FUND.

– MENAGIH kepada DUPER atas UANG SINKING FUND dan UANG SEWA BTS, PARKIR, SEWA KANTIN dan Iklan serta PPN yang digelapkan selama 16 tahun, dan uang tersebut akan digunakan untuk RENOVASI GCM.

– PENGURUS PPRS TIDAK MENDAPAT HONOR ATAU FASILITAS apapun, karena PPRS adalah lembaga NIRLABA.

– Melaksanakan ketentuan UU seperti membalik nama HGB, dan semua kepemilikan dari DUPER menjadi a.n. PPRSC GCM.
Artinya asset kita harus dikeluarkan dari daftar kekayaan DUPER sebagai Perusahaan Tbk (Inilah yang membuat DUPER sampai kalap dalam mempertahankan Pengurus PPRS Bonekanya dan dirinya dari posisi sebagai PENGELOLA DENGAN SEGALA CARA).

– Menegakkan AD – ART seperti yang telah kita laksanakan sejak 21 September 2013.

– Membentuk atau menunjuk PENGELOLA (Tender) dengan manajemen TRANSPARAN yg berbasiskan IT.

3. Jangan terjadi saling mencurigai antar warga, karena:
– Warga GCM niscaya orang-orang cerdas dan punya NURANI. Tahu mana yg benar dan salah.

– Hanya Orang yg sakit jiwa lah yg memilih terus melanjutkan kejahatan bersama DUPER yang sudah 16 tahun menggelapkan uang WARGA, menipu warga atas penghasilan dari asset milik warga, dan telah menjadikan tanah warga sebagai kekayaan DUPER bagi perusahaan terbuka (TBK) dengan tujuan menaikkan nilai saham (Menipu Pembeli Saham).

Terima kasih dan salam,

Saurip Kadi

Tinggalkan komentar