Majalah Detik: Makin Panas Di Cempaka Mas

Pengurus boneka DUPER adalah PPRS abal-abal karena tidak memiliki surat Domisili, NPWP dan Rekening Bank. Selama 17 tahun hanya bermodal kop surat PPRS GCM namun iuran WARGA masuk ke rekening DUPER. Listrik dan air selana 17 tahun tetap atas nama DUPER seharusnya ketika terbentuk PPRS tahun 1999 menurut UU semua barang bersama, bagian bersama, lahan bersama dibaliknamakan ke warga. Yang terjadi adalah dengan menguasai listrik dan air milik warga digunakan oleh DUPER untuk memeras warga. Puncaknya tanggal 20 Januari 2014 malah merusak panel listrik milik warga (sabotage vandalism) dengan mengerahkan 5 teknisi dikawal puluhan security dan preman serta dikawal polisi.
DUPER nekad melakukan tindak pidana kekerasan tersebut karena kalau secara HUKUM warga GCM PASTI MENANG. DUPER (Duta Pertiwi) mau membelokkan masalah menjadi hal-hal lain dengan rekayasa oleh polisi yang selama ini membackingi. (INGAT tgl 19 Sep 2013 dan 20 Sep 2013 ratusan security dan preman dikerahkan menduduki GCM menghalangi mobil pengangkut tenda dibiarkan oleh ratusan polisi…foto dan video lengkap… tujuannya mau menggagalkan musyawarah warga/RULB sesuai kesepakatan tripartit difasilitasi oleh Dinas Perumahan PEMDA DKI, yang mau mengganti pengurus boneka, dilanggar oleh DUPER. Untungnya Saurip Kadi menghubungi Oegroseno yg waktu itu sedang di Myanmar… Oegroseno menelpon Yoyok Kapolres Jakpus dihadapan ratusan orang… dan pukul 02:00 am baru Yoyol Kemayoran perintahkan Marupa Sagala Kapolsek Kemayoran menghalau ratusan preman dan security sehingga tenda dapat dipasang oleh warga). KAPOLRI wajib melihat videonya….

 
Majalah Detik - Hukum - Makin Panas di Cempaka Mas 01 Majalah Detik - Hukum - Makin Panas di Cempaka Mas 02 Majalah Detik - Hukum - Makin Panas di Cempaka Mas 03 Majalah Detik - Hukum - Makin Panas di Cempaka Mas 04 Majalah Detik - Hukum - Makin Panas di Cempaka Mas 05 Majalah Detik - Hukum - Makin Panas di Cempaka Mas 06 Majalah Detik - Hukum - Makin Panas di Cempaka Mas 07

Sumber: http://majalah.detik.com/cb/2d4146189b56e824c7b777eb53ec1cba/2014/20140210_MajalahDetik_115.pdf

Kisah ini belum selesai…. Pengadilan Negeri Jakpus diduga “masuk angin” juga….. gugatan CACAT kok diproses dan dibuat sinetronan.

 

TERLAMPIR SURAT DARI BRIGJEN KRISMANTO PRAWIRO KETUM KAPPRI YG MENAUNGI 36 KAWASAN RUSUN BERMASALAH KEPADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT SEBAGAI BERIKUT:

 

YTH. Pak Gusrizal dan Pak Suwidyo,
Mhn mendapat atensi khusus agar teman-teman Hakim tidak menjadi korban dari kejahatan yg dilakukan pengembang “vampire”  Duta Pertiwi yang sudah di LP penggelapan melalui PPRS Boneka yg ilegal di Bareskrim dan 9 LP perusakan panel listrik milik warga ke Polda dan Polres Jakpus. 1 LP penganiayaan dan pelanggaran HAM warga negara Korea serta 2 LP ke Propam atas pelanggaran HAM dan pengerahan Polisi untuk premanisme.

PERTAMA. Somasi dari ERWIN KALLO tidak bermoral. Dia pengacara PPRS dimana PPRS adalah wali amanah warga. Artinya dibayar dengan uang warga kok untuk melawan warga dan membela Duta Pertiwi serta bonekanya. Kalau dia pengacara Duta Pertiwi itu silahkan…. gugatan CACAT MORAL HUKUM.

KEDUA. Ada Molan Tarigan yang whistle blower kejahatan duta pertiwi lewat boneka2nya. Molan Tarigan adalah tergugat sekaligus penggugat. Dia tdk pernah memberi kuasa menggugat… jadi Molan Tarigan adalah penentu pihak mana yang benar dan mana yg salah. Besok Pak Palmer Situmorang akan hadir untuk panggilan ke-3 PN Jakpus mewakili 22 warga yg menjadi PPRSC GCM pilihan mayoritas warga (lebih dr 500 warga). Gugatan CACAT KONSTRUKSI HUKUM.

KETIGA. PPRSC GCM hanya satu badan hukum yg disahkan Gubernur. Yang diganti adalah pengurus. Yang mengaku PPRSC (penggugat) tidak memiliki kelengkapan administrasi seperti domisili, NPWP, rekening Bank. Karena hanya boneka selama 17 tahun. Semua kontrak mereka (termasuk kepada DUPER) tidak sah. PPRSC GCM pimpinan Tonny dan Palmer memiliki kelengkapan badan hukum komplit sesuai UU, PP, AD/ART. Gugatan CACAT ADMINISTRASI HUKUM.

KEEMPAT. Kasus kejahatan Duta Pertiwi telah diketahui oleh Presiden, Kapolri, Menpera, Jokowi, Dirjen Pajak, DPR dan Jaksa Agung. Arogansi bahwa semua bisa “dibayar” oleh Duta Pertiwi sudah melampaui batas-batas yang menjijikkan. Demikian dan terimakasih atas atensinya.

Wassalam.

KP.

TIM KHUSUS PASAR MODAL sedang menyelidiki perusahaan terbuka bernama DUTI yang listed di IDX dan induknya listed di SGX dan HKX…..

 

WARGA BERSATU TIDAK BISA DIKALAHKAN

 
Sumbang (Iwan Fals) – Youtube.com (klik video dibawah ini):

Iwan Fals – Sumbang (Lirik)

Kuatnya belenggu besi
Mengikat kedua kaki
Tajamnya ujung belati
Menghujam di ulu hati
Sanggupkah tak akan lari
Walau akhirnya pasti mati

Di kepala tanpa baja
Di tangan tanpa senjata
Ah itu soal biasa
Yang singgah didepan mata kita

Lusuhnya kain bendera dihalaman rumah kita
Bukan satu alasan untuk kita tinggalkan
Banyaknya persoalan yang datang tak kenal kasihan
Menyerang dalam gelap

Memburu kala haru dengan cara main kayu
Tinggalkan bekas biru lalu pergi tanpa ragu
Memburu kala haru dengan cara main kayu
Tinggalkan bekas biru lalu pergi tanpa ragu

Setan setan politik
Kan datang mencekik
Walau dimasa paceklik
Tetap mencekik

Apakah selamanya politik itu kejam ?
Apakah selamanya dia datang tuk menghantam ?
Ataukah memang itu yang sudah digariskan
Menjilat, menghasut, menindas, memperkosa hak hak sewajarnya

Maling teriak maling
Sembunyi balik dinding
Pengecut lari terkencing kencing

Tikam dari belakang
Lawan lengah diterjang
Lalu sibuk (kasak kusuk) mencari kambing hitam

Selusin kepala tak berdosa
Berteriak hingga serak didalam negeri yang congkak
Lalu senang dalang tertawa
Ya ha ha

Tinggalkan komentar